SANGKALAN RESMI (DISCLAIMER)

SURAT PERNYATAAN DAN BATASAN TANGGUNG JAWAB DIGITAL
DPD KNPI KABUPATEN LANGKAT
PENGANTAR & PERNYATAAN KEKUATAN HUKUM Dokumen ini merupakan produk hukum internal yang sah, resmi, dan mengikat secara hukum bagi setiap orang, kelompok, kemitraan, maupun instansi (selanjutnya disebut "Pengguna") yang mengakses, membaca, memanfaatkan, mengunduh materi, atau mendaftarkan diri pada situs web resmi DPD KNPI Kabupaten Langkat. Dengan menggunakan fasilitas portal digital ini, Pengguna secara sadar menyatakan sepakat, tunduk, dan wajib mematuhi seluruh klausul batasan tanggung jawab di bawah ini tanpa pengecualian.

BAB I: KEDUDUKAN HUKUM MEDIA (STATUS NON-PERS)

Pernyataan Status Perusahaan Non-Pers: Situs web ini secara utuh dan mutlak merupakan media komunikasi internal, wadah informasi, publikasi digital, dan instrumen dokumentasi resmi organisasi kemasyarakatan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Langkat. Situs web ini BUKAN merupakan Perusahaan Pers sebagaimana dimaksud, diatur, dan tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Yurisdiksi dan Batasan Regulasi: Segala bentuk sengketa, keberatan, tuntutan, atau klarifikasi konten yang dimuat di dalam situs web ini tidak berada di bawah wewenang, mediasi, atau kode etik Dewan Pers, melainkan diselesaikan secara keperdataan atau tunduk pada yurisdiksi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.


BAB II: LEGALITAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL & ATRIBUSI LAMBANG

Pengakuan Kepatuhan Atribut Konstitusi: DPD KNPI Kabupaten Langkat sepenuhnya mengakui, menghormati, dan patuh terhadap lambang/logo resmi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang sah sesuai konstitusi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI di tingkat Nasional.

Atribusi Visual Berbasis Kearifan Lokal: Penyesuaian visual lambang organisasi pada interface digital situs web (berupa penambahan ornamen padi, Tepak dan Keris di atas perisai sebagaimana tertera pada logo website merupakan bentuk Ekspresi Budaya dan Visualisasi Kearifan Lokal (Local Wisdom). Penggunaan visual ini ditujukan murni sebagai representasi penghormatan terhadap identitas budaya daerah Tanah Bertuah Kabupaten Langkat pada ruang lingkup digital.

Pelepasan Tanggung Jawab Hukum Modifikasi Visual: Modifikasi visual tersebut bersifat non-komersial, tidak bertujuan mengubah konstitusi lambang nasional, dan hanya berlaku terbatas sebagai identitas digital pada domain resmi DPD KNPI Kabupaten Langkat. DPD KNPI Kabupaten Langkat beserta seluruh jajaran pengurus dibebaskan secara mutlak dari segala bentuk klaim, gugatan, atau tuntutan hukum dari pihak mana pun terkait penyesuaian visual berbasis budaya lokal tersebut.


BAB III: PERLINDUNGAN MUTLAK JABATAN STRUKTURAL IT DEVELOPER

Amanat Fungsi Struktural Pengelolaan: Desain, pemrograman, koding, tata letak aplikasi, penyewaan domain, hosting, serta pengembangan seluruh arsitektur infrastruktur digital pada portal ini dikerjakan, dikelola, dan dirawat secara resmi oleh Jajaran Bidang Komunikasi Informasi dan Penggalangan Opini Media Sosial DPD KNPI Kabupaten Langkat berdasarkan amanat fungsi struktural, Surat Keputusan (SK) Kepengurusan yang sah, dan penugasan langsung dari Pengurus Harian DPD KNPI Kabupaten Langkat.

Pelepasan Tanggung Jawab Konten dari Fungsi Teknis: Jajaran Bidang Komunikasi Informasi dan Penggalangan Opini Media Sosial bertindak murni sebagai penyedia arsitektur teknologi dan TIDAK MEMILIKI keterkaitan personal, hak veto, maupun kewenangan atas substansi konten. Secara sistem aplikasi, pengelolaan konten dilakukan secara mandiri oleh masing-masing operator yang ditunjuk melalui pemberian identitas digital (username dan password) personal. Segala aktivitas penginputan, pengubahan, dan penayangan sepenuhnya atas nama akun pengelola personal, sehingga tanggung jawab hukum berada mutlak pada individu pemilik akun login pengelola tersebut, bukan pada Jajaran Bidang selaku pembangun sistem.

Imunitas Hukum Mutlak Pengembang: Berdasarkan prinsip pelaksanaan perintah jabatan (Pasal 51 KUHP), segala bentuk dampak hukum, gugatan perdata, tuntutan pidana yang timbul akibat penyalahgunaan fungsi website, kebocoran data akibat serangan siber (*cyber attack*) pihak ketiga, kesalahan input informasi, atau kerugian materiil/immateriil lainnya, secara hukum bukan merupakan tanggung jawab pribadi maupun tanggung jawab fungsional dari Jajaran Bidang Komunikasi Informasi dan Penggalangan Opini Media Sosial, melainkan dialihkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab manajerial kelembagaan DPD KNPI Kabupaten Langkat selaku pemilik platform.


BAB IV: BATASAN TANGGUNG JAWAB EDITORIAL & KETENAGAKERJAAN

Klaster Portal Berita & Opini: Seluruh materi informasi dan berita yang diproduksi oleh Reporter dan diproses oleh Editor Berita wajib melalui tahap validasi internal sebelum ditayangkan. Segala bentuk opini atau kutipan pernyataan narasumber sepenuhnya menjadi tanggung jawab hukum pribadi narasumber asli tersebut.

Klaster Portal Lowongan Kerja (Loker): DPD KNPI Kabupaten Langkat bertindak murni sebagai Media Penyedia Informasi Publik (Fasilitator Non-Komersial) dan TIDAK PERNAH memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada pelamar kerja. Kami dilepaskan dari segala bentuk pertanggungjawaban hukum atas kerugian keuangan atau penipuan yang dilakukan oleh oknum perusahaan pihak ketiga penyedia lowongan kerja.

Klaster Portal Media Visual: Segala materi grafis, visual, carousel, banner kegiatan, maupun logo instansi luar yang diunggah oleh Editor Flyer wajib melalui verifikasi Validator Internal. Kami tidak bertanggung jawab atas sengketa hak cipta visual yang dikirimkan oleh pihak luar untuk kepentingan publikasi bersama.


BAB V: VALIDITAS DATA FUNGSIONARIS AND REGISTRASI ANGGOTA

Pengisian data fungsionaris/anggota KNPI ke dalam sistem aplikasi oleh Editor Fungsionaris tidak secara otomatis membuat yang bersangkutan aktif atau sah bertindak mewakili organisasi secara hukum. Anggota baru dinyatakan AKTIF dan sah tercantum secara legal di dalam sistem website setelah menyelesaikan proses Register Ulang secara fisik/administratif dan divalidasi oleh Pengurus DPD KNPI Kabupaten Langkat yang berwenang.


BAB VI: VALIDITAS INTERAKSI MENU KONTAK & ADUAN

Setiap pengguna yang mengirimkan saran, kritik, atau aduan melalui formulir Menu Kontak menjamin bahwa identitas diri dan informasi yang dimasukkan adalah benar dan sah menurut hukum. DPD KNPI Kabupaten Langkat memegang hak mutlak untuk menghapus atau meneruskan ke pihak kepolisian atas pesan yang mengandung unsur hoaks, fitnah, SARA, pencemaran nama baik, atau pengancaman.


BAB VII: PROSEDUR MITIGASI HUKUM & TAKE-DOWN POLICY

Pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap objek materi di situs web ini wajib mengajukan permohonan Hak Jawab atau Penurunan Konten (*Take Down*) secara resmi melalui Menu Kontak atau melalui Email Resmi: knpi.official.id@gmail.com. Permohonan harus disertai bukti identitas diri yang sah.

PENTING: Segala bentuk laporan hukum pidana atau gugatan perdata yang dilakukan tanpa menempuh prosedur Hak Jawab pada Bab ini dinyatakan sebagai tindakan prematur, cacat prosedur, dan batal demi hukum.

Ditetapkan dan disahkan di: Stabat, Kabupaten Langkat.
Pada Tanggal: Juli 2026

DEWAN PENGURUS DAERAH KNPI KABUPATEN LANGKAT
KETUA
SEKRETARIS



MA BAHRUM, ST



ARIE ARMANDA, S.Pd